PEMETAAN WILAYAH DESA
(Sebagai Acuan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Desa)
DAN
PROSES DEMOKRATISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
PEMBEKALAN KNM UNSIKA 2012
16
Juni 2012
OLEH: M. Ridwan Salam, S.Sos, M.Si
OLEH: M. Ridwan Salam, S.Sos, M.Si
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN
DESA ( BPMPD )
KABUPATEN KARAWANG
KABUPATEN KARAWANG
“TERWUJUDNYA
MASYARAKAT DESA YANG MANDIRI MELALUI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN
DESA MENUJU MASYARAKAT KARAWANG YANG SEJAHTERA.”
•
MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA;
•
MENINGKATKAN TATA PEMERINTAHAN DESA ;
•
MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA ;
•
MENGEMBANGKAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DESA;
•
MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA DESA;
SKETSA DESA ADALAH GAMBARAN
DESA SECARA KASAR/UMUM MENGENAI KEADAAN SUMBER DAYA FISIK ( ALAM DAN BUATAN )
•
TUJUAN PENGGUNAAN SKETSA DESA
•
Memahami akan jenis, jumlah dan sumber daya di desa.
•
Sebagai alat untuk menggali / menjaring masalah yang
ada di tingkat dusun ( Permasalahan Pengembangan Wilayah, Sosial budaya dan
Ekonomi
•
Sebagai alat untuk menggali / menjaring potensi yang
ada di tingkat dusun
•
Menyamakan presepsi tentang masalah dan potensi
•
TAHAPAN PENGGUNAAN TEKNIK
SKETSA DESA
Ø Pilih dan Tentukan
Peserta
Ø Persiapkan Tempat
yang memadai
Ø Siapkanlah Format
masalah Sketsa Desa
Ø Jelaskan tujuan
kajian dengan Sketsa Desa
Ø Siapkan alat yang
akan digunakan ( Spidol, Plano )
Ø Membagi tugas (
Fasilitator dan Pencatat )
MEMBUAT SKETSA DESA
Ø Pilihlah salah satu
peserta yang paling mengetahui tentang batas-batas wilayah Desa/ Dusun
Ø Ajaklah untuk
membuat batas Desa / Dusun pada media yang tersedia
Ø Sepakati bersama simbol/legenda dan tulis/gambar pada pojok kiri bawah sketsa desa
Ø Ajaklah peserta untuk
menggambar simbol yang disepakati dalam sketsa yang telah dibuat
Ø Ajaklah peserta
untuk meneliti kembali sketsa desa yang telah dibuat
Ø Ajaklah Peserta
untuk melakukan perbaikan kalau memang diperlukan
PENGERTIAN
•
MASALAH, Adalah perbedaan antara yang seharusnya dengan yang
sesungguhnya
·
KEBUTUHAN,
adalah
sesutu jika tidak dipenuhi akan menimbulkan masalah yang berkaitan dengan
kelangsungan hidup
•
KEINGINAN,
adalah
sesuatu jika tidak dipenuhi tidak
menimbulkan masalah
•
POTENSI,
adalah
sumber daya yang tersedia yang mungkin dapat digunakan untuk mengatasi masalah
•
BENTUK POTENSI
1.
Potensi Sumber Daya Alam ( batu, pasir, kayu dsb )
2. Potensi Sumber daya
manusia ( Swadaya tenaga, Tenaga teknis
dll )
3.
Potensi Sumber daya sosial ( Lembaga, budaya, kondisi
dll )
·
MENULISKAN PERNYATAAN MASALAH DAN POTENSI
•
Dalam menuliskan harus mencantumkan pokok permasalahan
dengan jelas
•
Kapasitas masalah ( Panjang, Lebar, Jumlah ) harus
dituliskan dengan jelas
•
Lokasi masalah harus dituliskan dengan jelas
•
Masalah dituliskan dalam bentuk kalimat pernyataan
Contoh :
1. Tanggul sungai longsor sepanjang
50 M Tinggi 3 M di Rw 01 Rt 01
·
Mewawancarai Sketsa Desa
Ø Galilah pengertian
tentang Masalah, Kebutuhan, Hak-hak Dasar, Keinginan dan potensi
Ø Ajaklah peserta untuk
mewawancarai sketsa desa dari arah tetentu
Ø Ketika menemui
simbol/ legenda tanyakan pada peserta “ adakah masalah ( Bidang Pengembangan
Wilayah, Sosial Budaya, Ekonomi ) pada hal tersebut ? “
Ø Ketika menemui
masalah, tanyakanlah kepada peserta bagaimana kapasitas masalahnya ( berapa
banyak, berapa panjang, berapa luas dsb )
Ø Rumuskan pernyataan
masalahnya dan catat dalam Format 1 Kolom masalah
Ø Diskusikan dengan
peserta adakah potensi ( SDA, SOSIAL, FISKAL, LEMBAGA ) yang ada pada mereka dan lingkunganya yang
dapat digunakan untuk mengatasi masalah.
Ø Catat potensi yang
disepakati dalam format kolom potensi
Ø Lakukan hal
demikian sampai semua luasan sketsa desa terwawancarai
PROSES
DEMOKRATISASI PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
PEMBENTUKAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DI KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012
Antara
lain :
- Sebagai unit pemerintahan
terkecil;
- Lini terdepan bagi
pelayanan kepada masyarakat;
- Muara bagi berbagai
program – program pembangunan.
Desa, adalah Kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem NKRI.
DASAR PEMIKIRAN PEMBENTUKAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Amanat
PP 72/2005 pasal 1 ayat (8)
Permendagri 30 /2006 bahwa Badan Permusyaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
BPD sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan desa berfungsi menetapkan peratuan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Pengawasan Pelaksanaan
Pemerintahana Desa
MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
TITIK
BERAT KEGIATAN PEMBENTUKAN BPD
DI KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012
DI KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012