Total Tayangan Halaman

Minggu, 17 Juni 2012

PEMETAAN WILAYAH DESA






PEMETAAN WILAYAH DESA
(Sebagai Acuan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Desa)
DAN
PROSES DEMOKRATISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
PEMBEKALAN KNM UNSIKA 2012
16    Juni  2012
OLEH: M. Ridwan Salam, S.Sos, M.Si

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA ( BPMPD )
KABUPATEN KARAWANG


VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA YANG  MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN  PEMERINTAHAN DESA MENUJU MASYARAKAT KARAWANG YANG SEJAHTERA.”


MISI

         MENINGKATKAN PARTISIPASI  MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA;

         MENINGKATKAN TATA PEMERINTAHAN DESA ;

         MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA ;

         MENGEMBANGKAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DESA;

         MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA DESA;





PENJARINGAN MASALAH DAN POTENSI DENGAN SKETSA DESA

       PENGERTIAN

SKETSA DESA ADALAH GAMBARAN DESA SECARA KASAR/UMUM MENGENAI KEADAAN SUMBER DAYA FISIK ( ALAM DAN BUATAN )

      TUJUAN PENGGUNAAN SKETSA DESA

     Memahami akan jenis, jumlah dan sumber daya di desa.

     Sebagai alat untuk menggali / menjaring masalah yang ada di tingkat dusun ( Permasalahan Pengembangan Wilayah, Sosial budaya dan Ekonomi

     Sebagai alat untuk menggali / menjaring potensi yang ada di tingkat dusun

     Menyamakan presepsi tentang masalah dan potensi



      TAHAPAN PENGGUNAAN TEKNIK SKETSA DESA

 PERSIAPAN

Ø  Pilih dan Tentukan Peserta

Ø  Persiapkan Tempat yang memadai

Ø  Siapkanlah Format masalah Sketsa Desa

Ø  Jelaskan tujuan kajian dengan Sketsa Desa

Ø  Siapkan alat yang akan digunakan ( Spidol, Plano )

Ø  Membagi tugas ( Fasilitator dan Pencatat )


MEMBUAT SKETSA DESA

Ø  Pilihlah salah satu peserta yang paling mengetahui tentang batas-batas wilayah Desa/ Dusun

Ø  Ajaklah untuk membuat batas Desa / Dusun pada media yang tersedia

Ø  Sepakati  bersama simbol/legenda dan tulis/gambar  pada pojok kiri bawah sketsa desa

Ø  Ajaklah peserta untuk menggambar simbol yang disepakati dalam sketsa yang telah dibuat

Ø  Ajaklah peserta untuk meneliti kembali sketsa desa yang telah dibuat

Ø  Ajaklah Peserta untuk melakukan perbaikan kalau memang diperlukan




PENGERTIAN

      MASALAH, Adalah  perbedaan antara yang seharusnya dengan yang sesungguhnya

·         KEBUTUHAN, adalah sesutu jika tidak dipenuhi akan menimbulkan masalah yang berkaitan dengan kelangsungan hidup

      KEINGINAN, adalah sesuatu jika tidak dipenuhi tidak  menimbulkan masalah

      POTENSI, adalah sumber daya yang tersedia yang mungkin dapat digunakan untuk mengatasi masalah

  

      BENTUK POTENSI

1.      Potensi Sumber Daya Alam ( batu, pasir, kayu dsb )

2.      Potensi Sumber daya manusia ( Swadaya tenaga, Tenaga teknis dll )

3.      Potensi Sumber daya sosial  ( Lembaga, budaya, kondisi dll )


·         MENULISKAN PERNYATAAN MASALAH DAN POTENSI

      Dalam menuliskan harus mencantumkan pokok permasalahan dengan jelas

      Kapasitas masalah ( Panjang, Lebar, Jumlah ) harus dituliskan dengan jelas

      Lokasi masalah harus dituliskan dengan jelas

      Masalah dituliskan dalam bentuk kalimat pernyataan
 

 Contoh :

  1. Tanggul sungai longsor sepanjang  50 M Tinggi  3 M di Rw 01 Rt 01


·         Mewawancarai Sketsa Desa

Ø  Galilah pengertian tentang Masalah, Kebutuhan, Hak-hak Dasar, Keinginan dan potensi

Ø  Ajaklah peserta untuk mewawancarai sketsa desa dari arah tetentu

Ø  Ketika menemui simbol/ legenda tanyakan pada peserta “ adakah masalah ( Bidang Pengembangan Wilayah, Sosial Budaya, Ekonomi ) pada hal tersebut ? “

Ø  Ketika menemui masalah, tanyakanlah kepada peserta bagaimana kapasitas masalahnya ( berapa banyak, berapa panjang, berapa luas dsb )

Ø  Rumuskan pernyataan masalahnya dan catat dalam Format 1 Kolom masalah

Ø  Diskusikan dengan peserta adakah potensi ( SDA, SOSIAL, FISKAL, LEMBAGA )  yang ada pada mereka dan lingkunganya yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah.

Ø  Catat potensi yang disepakati dalam format  kolom potensi

Ø  Lakukan hal demikian sampai semua luasan sketsa desa terwawancarai



PROSES   DEMOKRATISASI PENYELENGGARAAN    PEMERINTAHAN    DESA
PEMBENTUKAN
BADAN    PERMUSYAWARATAN    DESA  ( BPD )
DI KABUPATEN KARAWANG TAHUN    2012

 KEDUDUKAN DAN FUNGSI DESA

Antara lain :

  1. Sebagai unit pemerintahan terkecil;
  2. Lini terdepan bagi pelayanan kepada masyarakat;
  3. Muara bagi berbagai program – program pembangunan. 
Pengertian

Desa, adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem NKRI.

DASAR PEMIKIRAN PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Amanat PP 72/2005 pasal 1 ayat (8)
Permendagri 30 /2006
bahwa Badan Permusyaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa berfungsi menetapkan peratuan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Pengawasan Pelaksanaan Pemerintahana Desa


MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA





TITIK BERAT KEGIATAN PEMBENTUKAN  BPD
DI KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012